Struktur Organisasi

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat dari bahaya kebakaran dan penyelamatan darurat. Dengan wilayah yang terdiri dari permukiman, kawasan industri migas, serta daerah hutan dan perkebunan, struktur organisasi Damkar PALI disusun secara adaptif, tanggap, dan menjangkau seluruh wilayah kabupaten.

Struktur ini dirancang untuk memperkuat fungsi pelayanan publik yang cepat, profesional, dan efisien melalui sistem kerja terintegrasi, peningkatan kapasitas SDM, serta modernisasi sarana prasarana.

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan dinas, bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan strategis, serta pelaksanaan program kerja. Kepala Dinas juga berperan dalam membangun sinergi dengan instansi lain, seperti BPBD, Polri, dan perusahaan swasta, khususnya dalam kawasan industri dan objek vital nasional.

2. Sekretariat

Sekretariat memiliki fungsi administratif dan manajerial, bertugas mendukung kelancaran kegiatan operasional melalui:

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian

  • Subbagian Perencanaan dan Evaluasi

  • Subbagian Keuangan dan Aset

Unit ini memastikan pengelolaan sumber daya manusia, penganggaran, dan pelaporan dilakukan secara akurat, tertib, dan transparan.

3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Bidang ini berfokus pada pencegahan kebakaran melalui pendekatan edukatif dan teknis. Subunitnya meliputi:

  • Seksi Edukasi dan Sosialisasi Bahaya Kebakaran

  • Seksi Pengawasan Sistem Proteksi dan Sarana Publik

  • Seksi Simulasi dan Relawan Siaga Api

Kegiatan bidang ini mencakup pelatihan masyarakat, inspeksi alat pemadam di bangunan publik, serta simulasi evakuasi rutin di sekolah, pasar, dan instansi pemerintahan.

4. Bidang Operasional dan Penanggulangan

Bidang ini bertanggung jawab atas respons langsung terhadap kejadian darurat seperti kebakaran, penyelamatan jiwa, dan evakuasi kondisi non-kebakaran (banjir, kecelakaan, dll). Subunitnya:

  • Seksi Pemadaman dan Rescue

  • Seksi Evakuasi dan Pertolongan Darurat

  • Seksi Penanganan Bahan Berbahaya dan Gagal Teknologi

Petugas lapangan bekerja dalam sistem jaga 24 jam dan dilengkapi dengan armada serta peralatan pemadam dan penyelamatan berstandar nasional.

5. Bidang Sarana dan Teknologi Operasional

Bidang ini menjamin kesiapan dan kelayakan peralatan, serta pengelolaan sistem informasi. Subunit:

  • Seksi Logistik dan Inventarisasi

  • Seksi Pemeliharaan Armada dan Fasilitas

  • Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kebencanaan

Pengembangan sistem pelaporan digital, peta wilayah rawan, serta perangkat komunikasi lapangan menjadi fokus utama bidang ini.

6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) / Pos Pemadam

Untuk menjangkau wilayah luas seperti Talang Ubi, Abab, Tanah Abang, dan sekitarnya, Damkar PALI mendirikan UPT atau pos pemadam kebakaran. Pos dilengkapi dengan regu siaga, armada ringan hingga berat, serta alat penyelamatan untuk mendukung respons cepat.

Dengan struktur ini, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional, demi terwujudnya masyarakat yang aman, tangguh, dan siaga menghadapi risiko kebakaran serta keadaan darurat lainnya.